Kepsek: Itu Hanya Pagar, Pemerintah Daerah Tidak Mampu

Wali Murid Keluhkan Pungutan Bangun Pagar Sekolah dan Kolam Ikan di SMPN 43 Merangin

SMPN 43 Merangin : Foto: Istimewa
SMPN 43 Merangin : Foto: Istimewa /


Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda


MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini, para wali murid di SMPN 43 Merangin dipungut sumbangan sejumlah uang.

Sumbangan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pagar sekolah dan kolam ikan dilingkungan sekolah yang katanya diinisiasi oleh komite, dengan jumlah pungutan 70 ribu persiswa.

Pungutan tersebut dikeluhkan oleh salah satu orang tua siswa. Ia keberatan atas pungutan tersebut dengan alasan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang sulit.

Ditambah lagi, kata sumber sekolah tersebut berstatus sekolah negeri terhadap pembangunan infrastruktur sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Saya keberatan, pertama kondisi ekonomi saat ini. Karena ini sekolah negeri saya fikir kami tidak dibebankan lagi dengan biaya pembangunan, lain cerita sekolah swasta," ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 43 Merangin Ngatijo saat dikonfrimasi terkait ini tidak membantah adanya pungutan tersebut namun ia mengakui tidak terlibat sama sekali dan murni ide komite.

"Informasi dari ketua komite yang tidak mampu dan anak yatim dibebaskan. Situasi di belakang memang tidak pakai pagar, Anak-anak leluasa keluar," jelas Ngatijo yang baru menjabat Kepsek sebulan di sana.

Untuk menghambat itu kata Ngatijo wali murid dan komite menggelar rapat komite guna memikirkan pagar itu, dan ia mengaku tidak ikut campur.

Apakah mungkin wali murid tahu tanpa diberi tahu oleh pihak sekolah kondisi pagar sekolah?.

"Ketua komite waktu sekolah nengok, situasi tidak berpagar, solusinya kata ketua komite rapat wali murid saya silahkan saja, itu artinya kooperatif terhadap sekolah," jelasnya.

Apakah benar selain pagar juga ada rencana pembangunan kolam juga?.

"Iya, pagar sekaligus kolam, disudut sekolah sering tergenang air dan kotor. Untuk mengatasi itu mau dibeton dan dijadikan kolam, nanti dimasukan bibit ikan nila, sehingga ke depan ada manfaat," ujarnya.

Dengan adanya keluhan wali murid, apakah akan tetap dilanjut pungutan tersebut?. "Dengan adanya informasi ini, mungkin ketua komite mempertimbangkan itu," kata Ngatijo.

Sebagai kepala sekolah dan selaku penerima manfaat bagaimana dengan keluhan ini?.

"Kalau saya suruh pertimbangkan, kalau banyak manfaatnya silahkan, kan iuran ini tidak terlalu tinggi untuk bangun pagar dan kolam," tambahnya.

Bagaimana dengan anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan 20 persen dari APBD dan APBD?.

"Itu kan dana yang berjalan sekarang dari pusat, yang dari daerah boleh dikatakan tidak ada. Keputusan menteri masih ada, bahwa sekolah bisa maju tiga tungku sejerangan, satu pemerintah, wali murid dan sekolah," ujarnya.

Ditanya lagi apakah tanggungjawab masyarakat untuk bangun fisik sekolah?. "Itukan hanya pagar, pemerintah kan tidak mampu memfasilitasi pagar semua sekolah," terang mantan Plt. Kepala SMPN 2 Merangin ini.

Diakui Ngatijo, bahwa pihak sekolah sudah mengajukan anggaran pembangunan itu namun tidak terealisasi dan masyarakat juga bertanggung jawab dengan kemajuan sekolah.

"Kita kan mengajukan tiap tahun tapi tidak dapat, karena tidak mampu sehingga pihak masyarakat punya tanggungjawab dan kewajiban juga," pungkasnya (*).