Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku yakni Rudi Nasution (28) yang merupakan warga Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel. Pelaku merupakan bandar yang beraksi lintas provinsi,
Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diduga sering menjual narkotika Jenis Shabu di sekitaran wilayah Kecamatan Pamenang, Merangin.
Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan lidik dan melakukan observasi serta hunting untuk mendapatkan bahan dan keterangan terkait aktivitas terlarang pelaku.
Pada Selasa (02/8/2022) salah seorang tim opsnal Satres Narkoba melakukan Under Cover buy dengan cara hendak membeli langsung barang haram kepada pelaku.
Kemudian pelaku dan aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi disimpang Pasar Pamenang, kecamatan Pamenang.
Setelah keduanya bertemu dilokasi, pihak kepolisian melihat paketan sabu yang di pesan tersebut dan tanpa ragu tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika sabu.
Hal ini dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia. Pelaku beserta barang bukti kata Kasat telah diamankan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat.
Selain barang bukti tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP senter dan 1 unit HP Android merk Vivo.
"Adapaun barang bukti sabu yang diamankan seberat 82, 82 gram," pungkasnya (*).