Teng...!!! Akhirnya Zulfahmi Masuk DPO Polres Merangin dalam Kasus PETI Alat Berat

Tampak dua alat berat merk Liu Gong yang diduga milik Tersangka Zulfahmi yang saat ini masuk dalam DPO Polres Merangin.
Tampak dua alat berat merk Liu Gong yang diduga milik Tersangka Zulfahmi yang saat ini masuk dalam DPO Polres Merangin. /


MERANGIN,beritajam.net - Akhirnya Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan yang ditangani Polres Merangin memasuki babak baru.

Pemilik dua alat merk LiuGong berinisial ZF yang merupakan singkatan dari Zulfahmi telah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Merangin.

Pemberian status DPO kepada Zulfami ini dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Sebelumnya dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka dari kalangan pekerja hanya saja pemodal yang tak lain salah satu ASN Pemkab Merangin masih dalam pencarian.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu membenarkan bahwa pemilik dua alat berat tersebut sudah ditetapkan tersangka dan masuk DPO.

"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, untuk diketahui pada 1 Juni 2021 pihak Polres Merangin berhasil mengamankan 2 alat berat jenis excavator dengan merk LiuGong beserta 11 orang pekerja yang diamankan di lokasi PETI di Desa Nalo Gedang.

Berselang beberapa hari, dari proses penyelidikan 9 dari 11 pekerja tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang hanya sebagai saksi karena dipanggil sebagai tukang las alat bukan pekerja PETI (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)