Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Masa depan Bunga (12) bukan namanya aslinya telah direnggut ayah tirinya yang bernama Baharudin alias Baho (40) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Korban Bunga dicabuli oleh orang yang seharusnya melindunginya dan telah dilakukan berulang kali. Entah apa yang merasuki fikiran Baho sehingga tega merampas kehormatan anak tirinya itu.
Meskipun bukan darah dagingnya tapi perlakukan Baho sungguh tak manusiawi, nafsunya Baho sudah di ubun-ubun Bunga yang masih bocah ingusan dibawah umur ia gerayangi.
Dalam Empat kejadian dengan lokasi dan waktu yang berbeda, dalam melancarkan misi jahatnya pelaku selalu mencuri kesempatan disaat sang istri sibuk dengan aktifitas lain.
Kejadian pertama sekira bulan Maret tahun 2022 di salah satu kebun karet warga di Desa Aur Duri Kecamatan Nalo Tantan. Pelaku mengajak korban menyadap karet yang tak jauh dari pondok.
Sementara sang istri tetap berada di pondok menjaga adik korban yang masih bayi. Disaat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kebun karet tersebut.
Berselang tiga hari setelah kejadian pertama pelaku ketagihan dan melancarkan aksi kedua, masih di pondok kebun karet di Desa Aur Duri dan kali kejadian ini pada malam hari.
Korban yang sedang terlelap tidur di pondok, tiba-tiba si ayah tiri bejat ini mendekati dan gelap mata lalu tanpa rasa bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Tak sampai disitu dan kasus ini belum terungkap, kemudian sekitar bulan Juli setelah Hari Raya Idul Adha pelaku dan istri bersama korban kembali menyadap karet secara bersama-sama.
Karena punya anak bayi dan anaknya menangis sang istri memilih pulang terlebih dahulu untuk menyusui anak mereka, tanpa rasa curiga tinggalkan pelaku dan korban di kebun tersebut.
Peluang bagi pelaku kembali terbuka lebar, untuk ketiga kalinya si ayah tiri ini melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban sehingga korban merasa kemaluannya perih dan mengeluarkan darah.
Korban sempat mengeluhkan kondisi ini kepada ibunya, namun tak dihiraukan dan dianggap sakit biasa sehingga perlakuan keji sang suami masih dapat berlanjut dengan aman.
Kejadian terakhir sekitar bulan Oktober sebelum terungkap terjadi di rumah tempat tinggal mereka di Desa Sungai Ulak, dan pelaku mendapat kesempatan takkala istri sedang berada di sungai mencuci pakaian.
Pada pagi itu, korban yang masih tertidur kemudian didatangi pelaku dan tanpa fikir panjang pelaku-pun melancarkan aksinya dan terjadilah pencabulan sang ayah tiri kepada anak tiri untuk ke sekian kali.
Kembali korban mengeluh dan merasa tidak nyaman di daerah kemaluan kemudian melaporkan kepada ibunya, dan ibunya mengintrogasi pelaku tetapi pelaku tak mengakuinya.
Sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa lalu perangkat desa melaporkan kejadian kepada pihak Polres Merangin dan akhirnya pelaku ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka telah diamankan di jeruji besi Mapolres Merangin.
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, SIK kepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Selasa (8/11/2022) di Aula Wisatya Polres Merangin.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76E UU Perlindungan Anak," kata Kapolres (*).