Status DPO Bisa Sampai Mati

Setahun Buron, Kepolisian Belum Kuat Tangkap Zulfahmi, Kapolres Sebut Sudah Bisa Dipecat dari ASN

Kapolres Merangin saat menggelar coffe morning bersama awak media pada Rabu (10/8/2022).
Kapolres Merangin saat menggelar coffe morning bersama awak media pada Rabu (10/8/2022). /


Penulis : Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda


MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Sejak 7 Juli 2021 silam, Zulfahmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin, namun hingga 1 tahun 1 bulan berlalu status oknum ASN ini masih buron.

Sepertinya pihak kepolisian belum juga mampu menangkap Zulfahmi, yang terjerat kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Nalo Tantan tahun lalu.

Polres Merangin disinyalir tak kuat mengungkap keberadaan alumni IPDN yang bekerja di lingkup Pemkab Merangin hingga hari ini.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata pada kegiatan Coffee Morning bersama awak media, Rabu (10/8/2022) mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Zulfahmi.

"Keberadaan DPO ini berpindah-pindah. Terakhir, kita lacak ternyata ia (Zulfahmi) berada diluar Provinsi, setelah kita kejar ke sana tapi kehilangan jejak, karena baik handphone maupun medsosnya tidak bisa kita lacak lagi," terang Kapolres.

Pada kesempatan ini Kapolres menegaskan meski belum berhasil ditangkap tetapi sampai kapan pun, status DPO akan tetap melekat kepada yang bersangkutan hingga meninggal dunia.

"Status DPO itu tetap melekat sampai mati, selama ia belum ditangkap," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Merangin terkait status PNS bersangkutan yang mana Zulfahmi sudah layak diberhentikan secara tidak hormat.

"Dua sudah lama tidak masuk kerja, gajinya juga sudah stop sementara. Itu status pegawai negerinya sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat itu," kata Kapolres lagi.

Meski demikian, terhadap kasus pidana lanjut Kapolres akan tetap diproses dan pihaknya masih mengupayakan penangkapan terhadap tersangka Zulfahmi tersebut.

"Kalau pidana tetap kita lanjut, karena yang bersangkutan punya hutang kasus dengan kita disini," pungkasnya (*).