Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Panitia Kerja (Panja) DPRD Merangin yang tengah membahas hasil LHP BPK RI Perwakilan Jambi serius menggarap temuan keuangan yang terdapat pada Tujuh OPD.
Bahkan Panja hari ini kembali memanggil pihak DPUPR yang terdapat temuan terbanyak yang mencapai 6 Miliar. Selain itu pihak ketiga atau kontraktor juga ikut dipanggil.
Panja menargetkan semua temuan keuangan dapat dikembalikan 100 persen oleh pihak ketiga ke kas daerah sebelum jatuh tempo pengembalian sesuai temuan BPK RI tersebut.
Jika tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari tersebut, Panja juga mengancam akan mengambil kebijakan politik berupa rekomendasi untuk memblacklist perusahan tersebut.
Tak hanya sebatas itu, jika tak kunjung dikembalikan kerugian negara tersebut. Panja juga akan mengkaji untuk membawa persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Panja Zainal Amri mengatakan dari hasil hearing Panja bersama DPUPR dan pihak kontraktor, telah disepakati akan menyetorkan temuan hari ini ke kas daerah.
"Hasil hearing tadi dengan PU dan Kontraktor katanya akan menyetorkan hari ini dan kami tunggu janji itu hingga magrib," kata Zainal Amri didampingi Wakil ketua Panja Mulyadi.
Saat ditanya mengapa harus menunggu pengembalian harus magrib malam ini, sementara jatuh tempo batas pengembalian masih terhitung satu bulan lebih jika dilihat dari tanggal LHP BPK pada 20 Mei 2022.
"Karena kami mau konsultasi ke Jambi dan berangkat malam ini, besok bertemu dan konsultasi ke BPK bagaimana jika tidak lunas, kami mau buat keputusan politik boleh tau tidak," tambah politisi PKS ini.
Sejauh ini kata Zainal Amri yang dibenarkan Mulyadi bahwa dari temuan mencapai 6 miliar di PUPR tersebut belum sepeserpun dikembalikan kecuali dari DPKP yang telah mengansur.
"Kalau yang di PU belum ada sama sekali, yang sudah ada Perkim (DPKP), sehingga kami tunggu magrib ini bukti setorannya," tutup Zainal Amri.
Tujuh OPD yang terdapat temuan keuangan yakni DPUPR, Dikbud, Dinkes, Arsip dan Perpustakaan, Disparpora dan DPKP, DLH Merangin, (*).