*Pelaku Sempat Nginap di Hotel di Lubuk Linggau

Selain Membunuh Syafri dengan Linggis, Pelaku Juga Sempat Menjarah Harta Korban

Pelaku Pembunuhan H Syafri Redian Tubagus Rangga saat konfres di Aula Mapolres Merangin, Senin (2/8/2021)
Pelaku Pembunuhan H Syafri Redian Tubagus Rangga saat konfres di Aula Mapolres Merangin, Senin (2/8/2021) /


MERANGIN,beritajam.net - Kronologis pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin H Syafri (55) kian terkuak, pelaku Redian Tubagus Rangga (28) tega menghabisi nyawa majikannya menggunakan linggis.

Pelaku nekat memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali, hingga kondisi tubuh korban bersimbah darah bahkan hingga tercecer di lantai rumah.

Linggis yang gunakan pelaku sebagai alat ternyata dibeli atas permintaan korban sendiri untuk kepentingan lain beberapa hari sebelum kejadian.

Tak sekedar membunuh, setelah beraksi, pelaku juga menjarah beberapa harta milik korban lalu membawa kabur ke Prabumulih, Sumatera Selatan.

Pelaku membawa satu unit sepeda motor Scoopy, uang sebanyak 8 juta rupiah, satu buah handphone serta 12 buah jam tangan dan beberapa buah cincin milik korban.

Bahkan, pelaku masih sempat menginap di salah satu hotel di Lubuk Linggau dalam perjalanan pelariannya ke wilayah hukum Polda Sumsel.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah tim Resmob Polda Jambi, Tim Reskrim Polres Merangin dan Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku di Prabumulih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Polres Merangin, kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.IK bahwa motif pelaku murni karena sakit hati setelah cekcok soal pekerjaan.

"Motifnya, sampai saat ini hanya sakit hati," kata Kapolres saat menggelar Konfres pada, Senin (2/8/2021).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, diganjar dengan pasal 338 dan 339 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara (*)

(Himun Zuhri/Beritajam.net)