Sebulan Terakhir, Polres Merangin Ungkap Enam Kasus Narkoba dengan Delapan Tersangka

Para Tersangka kasus Narkotika saat di bawa ke ruangan konferensi pers, Selasa (25/10/2022).
Para Tersangka kasus Narkotika saat di bawa ke ruangan konferensi pers, Selasa (25/10/2022). /


Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda

MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Polres Merangin melakukan rilis kasus Narkoba pada Selasa (25/10/2022) di Aula Mapolres Merangin. Kasus yang dirilis untuk periode 12 September hingga 15 Oktober 2022.

Sebanyak Enam kasus narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam kurun sebulan terakhir yang berhasil ditangani pihak Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin.

Aparat telah menetapkan sebanyak 8 orang menjadi tersangka penyalahgunaan barang haram ini yang kesemuanya telah mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin.

Pertama ungkap kasus sabu pada Senin (12/9/2022) di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu dan telah ditetapkan Tiga orang tersangka diantaranya Asnawi (36), Dasri (36) Kardianto (27).

Kesemuanya merupakan warga Muara Jernih, kecamatan Tabir Ulu dan Barang Bukti yang berhasil diamankan aparat seberat 0,56 gram.

Kedua, ungkap kasus sabu pada Kamis (22/9/2022) di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Tim macan Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka A. Khalik (55) warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo.

Ditangan tersangka aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,84 gram.

Ketiga, ungkap kasus Ganja dan Sabu pada Senin (3/10/2022) di Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko. Tim Satres Narkoba Polres berhasil mengamankan Masriyanto alias Pendek (45) warga setempat.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan aparat berhasil mengamankan barang bukti Ganja seberat 26,76 gram dan Sabu seberat 0,13 gram.

Keempat, ungkap kasus Narkotika jenis Ganja pada Senin (3/10/2022) di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko dengan tersangka Fadlan Rasinggih (31) di tangan pelaku aparat mengamankan Barang Bukti Ganja seberat 9,75 gram.

Kelima, ungkap kasus Narkotika jenis Ganja pada Jumat (7/10/2022) di Kelurahan Pamenang. Pelaku bernama Sukri (32) warga Bukit Tinggi saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil kabur.

Namun naas, sang istri pelaku Welmita (43) sempat diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di mobil pelaku berupa barang bukti Ganja seberat 1,3 Kg. Namun istri pelaku tidak ditetapkan tersangka karena tak memenuhi unsur pidana.

Keenam, ungkap kasus Sabu pada Sabtu (15/10/2022) di Kelurahan Dusun Bangko, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang transaksi Sabu yakni Desi Rahmawati Ginting (27) dan Muhammad Gorbi (29).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin, di tangan para tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,72 gram.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat menggelar konferensi pers pada Selasa (25/10/2022). Terhadap delapan tersangka saat ini telah ditahan.

"Adapun pasal yang dikenakan kepasa semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres (*).