Prodi Arkeologi Unja Gelar Diskusi Publik 'Urgensi Regulasi Cagar Budaya di Jambi'

Suasana diskusi publik melalui zoom meeting
Suasana diskusi publik melalui zoom meeting /


JAMBI,beritajam.net - Mahasiswa Prodi Arkeologi FKIP Universitas Jambi angkatan 2019, Kamis (1/4/2021) menyelenggarakan diskusi public dengan tema "Urgensi Regulasi Cagar Budaya Tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi di Wilayah Jambi".

Diskusi menghadirkan narasumber Ketua Tim Ahli cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat Dr. Lutfi Yondri, M.Hum dan Mochammad Farisi, LL.M Dosen Aspek Hukum Cagar Budaya dari Fakultas Hukum UNJA

Selain mahasiswa Arkeologi peserta kegiatan ini juga hadir dari unsur Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Komunitas Budaya Sarolangun, Komunitas Batanghari Heritage serta masyarakat umum.

Ketua Prodi Arkeologi Asyhadi Mufsi Sadzali, MA dalam sambutan diskusi mengatakan bahwa selain Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi. Provinsi Jambi memiliki banyak warisan budaya yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

"Namun mayoritas cagar budaya tersebut belum miliki status atau belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemda. Status cagar budaya itu hanya terregister/dicatat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi," ujarnya.

Maka dari itu, tujuan diadakan diskusi ini untuk mendorong dan mengingatkan kembali kewajiban pemerintah daerah (gubernur dan bupati) untuk segera menetapkan status KCB Muaro Jambi sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi.

Selain itu, pihaknya mendorong seluruh kepala daerah di Jambi untuk segera membuat perda, membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) guna melakukan pengkajian dan menetapkan dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya masing-masing.

Narasumber pertama Mochammad Farisi Dosen FH Unja menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan konkuren UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan Budaya merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilaksanakan.

"Berdasarkan Pasal 95 dan 96 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemda mempunyai tugas dan wewenang membentuk TACB, menetapkan cagar budaya dan melakukan pelestarian," ujar mas Faris sapaan akrab Mochammad Farisi ini.

Sedangkan Dr. Lutfi menjelaskan bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting, artinya bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

"Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola melali upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat," kata Lutfi.

Dari diskusi tersebut, dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya perlunya daerah membentuk Perda sebagi dasar pelestarian dan mendorong cagar budaya sebagai perioritas pembangunan daerah.

Di samping itu, perlu memperbanyak komunitas-komunitas budaya yang peduli dan mau melestarikan warisan cagar budaya dan prodi arkeologi Unja siap berkolaborasi dengan pemda dalam hal cagar budaya ini (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)