PPKM Merangin Naik ke Level 3, Desa dan Puskesmas Ditekan?. Dari Ancaman Tak Ikut Pilkades Hingga Audit Inspektorat

Sekda Merangin saat memimpin rakor percepatan vaksinasi, Rabu (10/11/2021).
Sekda Merangin saat memimpin rakor percepatan vaksinasi, Rabu (10/11/2021). /


MERANGIN,beritajam.net - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Merangin naik ke Level 3 sebelumnya di level 2. Hal ini berdasarkan Inmendagri nomor 58 tahun 2021.

Naiknya status level PPKM di Merangin disinyalir karena rendahnya persentase capaian realisasi vaksinasi di bumi tali undang tambang teliti. Status ini akan berlaku dari tanggal 9 hingga 22 November 2021.

Atas kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten Merangin melakukan rencana aksi percepatan dengan cara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda di aula Polres Merangin Rabu, (10/11/2021).

Dari hasil rakor ditetapkan beberapa langkah atau wacana yang akan di ambil pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase vaksinasi.

Dalam wacana ini akan menyasar dan menuntut keseriusan kinerja pemerintahan desa (Pemdes) dan seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten Merangin.

Hal ini seperti dikatakan Sekda Merangin Fajarman saat menghadiri rakor tersebut.

"Untuk meningkatkan vaksinasi, kita ada wacana diantaranya, pertama desa yang kurang dari 70 persen vaksinasinya menjelang akhir tahun maka akan diusulkan nanti kepada pak bupati untuk tidak diikut sertakan dalam pilkades serentak," kata Fajarman.

Kedua kata Fajarman untuk desa yang tidak mencapai prosentase vaksinasi 70 persen hingga akhir tahun tak diizinkan acara keramaian, seperti hajatan, motorcross, panjat pinang dan acara yang mengundang keramaian lainnya.

Selanjutnya, Ketiga akan digerakkan kembali posko terpadu dengan komposisi Dinas Kesehatan, Dukcapil, TNI/POLRI dan BPBD yang fungsinya untuk menjawab tantangan vaksinasi perhari.

"Yang ke empat kita minta teman-teman Inspektorat mengaudit desa dan puskesmas yang tingkat vaksinasinya terendah dan Kelima bagian hukum diminta untuk menelaah aturan atau kebijakan apa yang akan kita ambil," ujarnya.

Keenam, untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi Kadus, berdasarkan saran DPRD kata Fajarman diminta melampirkan data vaksinasi yang sudah dilaksanakan.

"Kalau kurang dari porsentase yang diharapkan ini tidak dibayarkan, tunda bayar kalo perlu tidak usah dibayar," tegas Fajarman.

Dan Ketujuh, para kades harus setor 6 orang untuk divaksinasi atau seminggu 42 orang dan ini juga boleh diakumulasi perbulan. Kedelapan persoalan NIK Dukcapil mencari solusi dan penanganannya.

"Kesembilan tim monev harus dijalankan kembali sebagai pendorong, penggerak peningkatan vaksinasi," ujarnya.

Kesepuluh kata Sekda bagi pemangku adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat meningkatkan perannya dalam hal sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk vaksin.

"Sebelas pemberian reward dan funisment bagi Puskesmas dan Desa pada 22 Desember 2021, tinggal polanya diatur lagi," katanya.

Kemudian, Kedua belas yakni Pelayanan bagi masyarakat di desa dan kecamatan harus di cek aplikasi peduli lindungi.

Selanjutnya, soal penggunaan Dana Desa (DD) agar diaudit dan dicek agar sesuai jumlah dan peruntukannya dalam penanganan Covid-19.

(Himun Zuhri/Beritajam.net)