PN Bangko Umumkan Relass Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat 'Puji Lestasi Sianturi'

Relaas Pemberitahuan Putusan oleh Pengadilan Negeri Bangko
Relaas Pemberitahuan Putusan oleh Pengadilan Negeri Bangko /


MERANGIN,beritajam.net - Jurusita Pengadilan Negeri Bangko Ahmad Rozali atas perintah Hakim Ketua pada Rabu (24/11/2021) telah memberitahukan kepada PUJI LESTARI SIANTURI sebagai tergugat.

Tentang putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor: 14/Pdt/2021/PN Bko tanggal 18 November 2021 antara YAN RUBEN SOSU SITINJAK sebagai Penggugat lawan PUJI LESTARI SIANTURI sebagai Tergugat.

Baca Juga: Relaas Panggilan Kepada Tergugat Puji Lestari Sianturi

Baca Juga: PN Bangko Layangkan-Panggilan Kedua Kepada Tergugat Puji Lestari Sianturi

Adapun amar putusannya selengkapnya berbunyi, seperti yang tertuang dalam Relass resmi Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat 'Puji Lestasi Sianturi'.

 


(Himun Zuhri/Beritajam.net)