MERANGIN,beritajam.net - Jurusita Pengadilan Negeri Bangko Ahmad Rozali atas perintah Hakim Ketua pada Rabu (24/11/2021) telah memberitahukan kepada PUJI LESTARI SIANTURI sebagai tergugat.
Tentang putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor: 14/Pdt/2021/PN Bko tanggal 18 November 2021 antara YAN RUBEN SOSU SITINJAK sebagai Penggugat lawan PUJI LESTARI SIANTURI sebagai Tergugat.
Baca Juga: Relaas Panggilan Kepada Tergugat Puji Lestari Sianturi
Baca Juga: PN Bangko Layangkan-Panggilan Kedua Kepada Tergugat Puji Lestari Sianturi
Adapun amar putusannya selengkapnya berbunyi, seperti yang tertuang dalam Relass resmi Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat 'Puji Lestasi Sianturi'.
(Himun Zuhri/Beritajam.net)