Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Lagi, tim Satres Narkoba Polres Merangin menunjukkan kinerja baiknya dengan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kali ini tim berhasil mengamankan pelaku Wanda Irawan (34) yang sehari-hari informasinya bekerja sebagai tenaga honorer yakni bertugas sebagai security di salah satu kantor pemerintah di Merangin.
Ia ditangkap disaat hendak transaksi Narkotika dan lokasinya tak jauh dan tepat berada di seberang kantor Polres Merangin.
Pelaku yang tinggal di BTN Villa Mas Permai Blok F, RT 15 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap aparat kepolisian di depan kantor ATR/BPN atau Kantor Pertanahan Merangin pada Jum'at (15/7/2022), sekira pukul 23.30 WIB malam, kantor yang merupakan tempat sehari-hari ia bekerja.
Penangkapan tersangka berawal saat tim Satres Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah kota Bangko.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan under cover buy dengan cara membeli langsung barang haram tersebut dengan pelaku.
Setelah sepakat, melalui perantara pembeli dan penjual akhirnya bertemu untuk transaksi di halaman atau di depan kantor Pertanahan.
Setelah bertemu pelaku langsung memperlihatkan 1 paket sabu, sesuai dengan pesanan yang telah di order aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sebelumnya.
Setelah pihak kepolisian melihat paketan sabu yang di pesan tersebut ditangan pelaku, tim langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan kendaraan yang dibawa saat transaksi.
Hasil penggeledahan di mobil Agya warna kuning itu, tim temukan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya ternyata ditemukan berisi 6 paket diduga sabu.
Pelaku beserta 7 paket yang diduga shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia. Bahwa pelaku saat ini telah di tahan.
"Pelaku telah di tahan, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 7 paket yang diduga narkotika shabu, 10 buah potongan pipet, 1 buah plastik klip dan 1 buah dompet kecil warna pink.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Agya warna kuning beserta kunci kontak. Untuk Barang Bukti Sabu yang diamankan dengan berat bruto 1,01 gram (*).