Oleh : H. Firdaus, SH., MH
OPINI,BERITAJAM.NET -- Dalam beberapa hari terakhir ini, muncul semacam kritikan dari Barlep mantan kepala desa Pulau Rengas di media sosial facebook maupun di media online yang menyoal terhadap kewenangan Bupati dalam menetapkan Peraturan Bupati atau Perbup.
Adapun Perbup yang dimaksud adalah Perbup Merangin Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2022.
Mereka berpendapat, Bupati tidak berwenang menetapkan Perbup ketika tidak ada pendelegasian dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau kewenangan itu bukan kewenangan Bupati karena oleh Undang-Undang telah didelegasikan kepada Pejabat dibawahnya.
Dalam kesempatan ini, penulis belum membahas terkait dengan apakah kewenangan yang diperoleh dari kewenangan atributif dan delegatif dapat ditarik kembali dalam perspektif Hukum Administrasi Negara atau tidak.
Melainkan, yang dibahas pada kesempatan ini hanya berhubungan dengan kedudukan Bupati selaku Kepala Daerah Otonom sehingga berwenang dalam menetapkan Perbup.
Kewenangan merupakan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum, sehingga setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara sah oleh pejabat yang punya kewenangan maka akibat hukum dari perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kewenangan yang ada pada Pejabat tersebut diperoleh atas dasar Atribusi, Delegasi dan Mandat. Untuk kewenangan Bupati dalam menetapkan Peraturan Bupati, dapat dikategorikan sebagai berikut:
Kewenangan Pertama, didasarkan atas ketentuan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan “Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada”.
Dari ketentuan ini terlihat, bahwa Bupati hanya membentuk Perbup ketika ada delegasi dari Peraturan Daerah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya seperti UU, PP, Perpres atau Permen terkait, yang memerintahkan agar substansinya di atur lebih lanjut dengan Perbup.
Konsekuensi dari Perbup yang dibentuk atas dasar pasal ini, kedudukannya sama dengan aturan hukum lainnya yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selama penulis menjabat selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Merangin, banyak Perbup yang terbit baik didasarkan atas Peraturan Daerah maupun didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan diatasnya.
Diantara Perbup yang terbit atas dasar pelaksanaan Peraturan Daerah, dapat disebutkan di sini seperti Perbup tentang Penjabaran APBD, dan Perbup tentang Pelaksanaan Perda Ketertiban umum.
Begitu pula dengan Perbup yang terbit atas dasar perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Perbup tentang Penetapan Tapal Batas Desa dan Perbup tentang Teknis Pemberian THR Kepada PNS dan DPRD.
Kewenangan Kedua, didasarkan atas kedudukan Bupati sebagai Pejabat Administrasi Negara yang diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kebijakan.
Hal ini merupakan konsekuensi dengan dianutnya konsep Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state) dalam sistem pemerintahan di Indonesia, di mana eksekutif diberi kewenangan secara mandiri untuk menetapkan regulasi yang disebut dengan Peraturan Kebijakan atau Beleidsregel tanpa memerlukan persetujuan perwakilan rakyat.
Peraturan kebijakan ini dalam konsep Hukum Administrasi Negara, bukanlah hukum tetapi punya relevansi hukum. Karena pada prinsipnya, Peraturan kebijakan ini dibuat hanya berlaku pada lingkungan bawahan sendiri dan tidak ditujukan kepada pada seluruh lapisan masyarakat.
Namun demikian, bukan berarti setiap pejabat administrasi negara bebas semaunya membuat aturan yang mengatur lingkungan atau bawahannya itu.
Karena peraturan kebijakan yang ditetapkan tersebut, tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana asas hukum Lex superior derogat Lex inferior (aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah).
Dan, keabsahannya akan diuji, melalui Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Untuk mengatur lingkungan bawahan sendiri, maka Peraturan Kebijakan dibuat tidak atas dasar delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PNS).
Di sini tidak ada perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang mendelegasikan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Presiden.
Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Merangin, banyak Perbup yang terbit merupakan Peraturan Kebijakan seperti Perbup tentang Pendidikan Anti Korupsi.
Tak hanya itu, ada juga Perbup tentang Mekanisme Kegiatan Tahun Jamak dan Keadaan Kahar serta Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pakaian Dinas dan Jam Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Berdasarkan kedua kewenangan yang diuraikan di atas, maka kewenangan Bupati Merangin dalam menetapkan Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Desa Di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2022.
Apakah didasarkan pada delegasi peraturan diatasnya atau merupakan Peraturan Kebijakan yang mengatur lingkungan bawahannya?.
Apabila ada perintah dari Perda atau Peraturan Menteri, maka Peraturan Bupati tersebut didasarkan kewenangannya atas dasar Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun apabila tidak ada aturan yang lebih tinggi mendelegasikan kepada Bupati untuk menetapkan Standar Biaya Umum Desa, maka Perbup Merangin Nomor 58 Tahun 2022 ini merupakan Peraturan Kebijakan atau Beleidsregel.
Akan tetapi bila dicermati dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Lampiran huruf E angka 1 huruf b, di mana ketika RAPBDes akan dievaluasi maka harus ada Peraturan Bupati tentang Satuan Harga di Desa.
Dengan demikian penulis berpendapat, bahwa kewenangan Bupati Merangin dalam menetapkan Perbup yang mengatur substansi tentang Standar Biaya Umum Desa, jelas telah didasarkan atas ketentuan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga, Perbup Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2022 menurut pendapat penulis sudah sudah sesuai dengan kewenangan Bupati dalam menetapkannya.
Maka, sudah menjadi kewajiban bagi Kepala Desa dalam Kabupaten Merangin untuk mematuhinya. Karena Peraturan Bupati ini akan dijadikan sebagai pedoman bagi aparat pengawasan baik internal maupun eksternal dalam pemeriksaan pelaksanaan APBDes.
Begitu pula terhadap elemen masyarakat, penulis berharap jangan ada yang mengajak atau menghimbau kepada Kepala Desa untuk mengabaikan Peraturan Bupati Merangin yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Desa yang akan diberlakukan pada tahun 2023.
Karena Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 yang sempat dipersoalkan itu telah berlalu dan hanya untuk tahun anggaran 2022 saja.
Seandainya ada Kepala Desa yang terpengaruh sehingga diabaikan dan menjadi temuan adanya kerugian negara, maka terhadap yang mengajak untuk mengabaikan Perbup tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan dikategorikan sebagai turut serta (delneming) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP (*)