Kurun Waktu Dua Bulan Terakhir, Satresnarkoba Berhasil Amankan Sembilan Tersangka, Berikut Namanya

Kapolres Merangin saat menggelar Konfres, Selasa (14/9/2021).
Kapolres Merangin saat menggelar Konfres, Selasa (14/9/2021). /


MERANGIN,beritajam.net - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Merangin amankan Sembilan tersangka kasus Narkotika dengan barang bukti jenis Ganja seberat 163,31 gram dan sabu seberat 11,99 gram.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021) siang, di Aula Mapolres Merangin. 

Mereka yang diamankan yakni Erfindi Surya (20) warga Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Armada (45) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang.

Kemudian M Dodi (21) dan Welliam Sameron (17) merupakan warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya Nurgianto (38) warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

Selain itu, Sadli (30) yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Abu Bakar (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Zorfan (40) dan Yon Lianto (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Kapolres menyampaikan dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021 itu menahan sembilan tersangka.

"Ungkap kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga September 2021 mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu," ungkap Kapolres, Selasa (14/9/2021).

Sementara untuk lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga orang, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Diantara mereka, Kapolres mengungkapkan terdapat beberapa merupakan mantan narapidana. "Ada beberapa diantaranya memang Residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya. 

Sementara itu, total barang bukti tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone tersangkut. 

Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)