Suparto Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan

Korban Bertanya Soal Hutang, Dijawab Tersangka 'Yang Ada Celurit Siap Tebas Kepala Orang'

Tersangka saat diamankan di Polsek Tabir
Tersangka saat diamankan di Polsek Tabir /


Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda

 

MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Suparto (49) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Suparto ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Tabir setelah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial ETW (25) yang merupakan warga Suko Rejo, Margo Tabir.

Kasus penganiayaan tersebut sebenarnya terjadi pada Selasa (17/1/2023) lalu, namun baru dilaporkan oleh korban ke Polsek Tabir pada Sabtu (24/3/2023).

Insiden ini ditenggarai soal hutang piutang dan karena tak terima didatangi ke rumah dan ditagih sehingga tersangka naik pitam dengan cara mencekik leher korban.

Kejadian berawal saat korban mendatangi rumah dan bertemu langsung dengan tersangka dengan langsung menanyakan keberadaan anak tersangka bernama Windi.

"Ada windi pak," tanya korban kepada tersangka "Ada di dalam" jawab tersangka kepada korban. Lalu korban langsung duduk disebelah tersangka dan kembali melanjutkan pertanyaan.

"Kek mana pak, katanya mau di angsur hutang - hutang nya," tanya korban kepada tersangka lagi.

Lalu tersangka tak sabar dan tersulut emosi dengan tegas menjawab "Untuk mengangsur hutang tidak ada, itu ada celurit mau tebas kepala orang," kata tersangka mengancam korban.

Tak puas dengan kekerasan verbal saja, kemudian tersangka langsung berdiri dan mencekik leher korban dan korban berusaha keras melepas tangan korban dan akhirnya berhasil lepas.

Setelah cekikan terlepas dari leher korban, tersangka langsung mengusir dan menyuruh korban pergi dari rumah tersangka.

Lalu korban pergi dan langsung mendatangi rumah kepala Desa Tanjung Rejo untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tabir untuk diproses secara hukum. Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly kepada awak media.

"Tersangka saat ini telah ditahan di tanahan Polsek Tabir, dan tersangka dikenakan pasal 351 KUHP," pungkasnya (*).