Dalam Kasus Investasi Bodong Jual Beli Mobil Bekas

Korban 30 Orang Kerugian 8 Miliar, Polisi Sita Uang Tunai Rp. 325 Juta, Dua Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/5/2022)
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/5/2022) /


Penulis : Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda


MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Masih ingat dengan kasus investasi bodong dengan dalih bisnis jual beli mobil bekas yang menghebohkan jagad Merangin pada awal tahun ini?.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni M. Saman alias Syeh dan Meiyadi yang saat ini masih mendekam di jeruji tahanan Polres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa perbuatan para tersangka telah merenggut 30 orang korban yang tersebar di dua kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai.

Total kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp. 8 miliar dengan beragam jumlah kerugian, korban dengan kerugian terbesar dialami oles S yang merugi 500 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat menggelar konferensi pers pada Kamis (19/5/2022) di Aula Mapolres Merangin.

"Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen, satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet," kata Kapolres.

Tersangka kata Kapolres juga menyeret nama Salwa Auto salah satu showroom mobil di kota Bangko. Ia menyebutkan kepada para korban berinvestasi dengan nama showroom tersebut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lain.

"Barang bukti yang kita sita berupa uang 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, BB ini digunakan melangsungkan aksinya," tambah Kapolres.

Saat ditanya apakah uang tunai yang disita penyidik akan dikembalikan kepada para korban?. Kapolres mengatakan akan ditentukan oleh jaksa dan putusan pengadilan.

"Uang kita sita, nanti uang ini diputuskan oleh pengadilan," sambungnya.

Lalu bagaimana dengan aksi pelaku, apakah dalam menjalankan aksinya ada otak intelektual selain dirinya atau sedang menjalankan usaha dari pihak lain?.

"Gak ada, setelah kita kembangkan dia sendiri, kebetulan momennya saja sama dengan beberapa kasus investasi bodong yang viral," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya sekira awal Maret 2021 lalu dengan cara memperdaya para korban untuk investasi sejumlah modal dalam bisnis usaha jual beli mobil bekas.

Setelah menyetorkan modal, bulan pertama terbukti, para korban langsung mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen dari jumlah modal yang disetor.

Bunga yang diberikan kepada para korban berasal dari uang korban itu sendiri dan uang dari para korban-korban baru dengan sistem gali lobang tutup lobang.

Karena setelah berjalan beberapa bulan, salah satu korban tidak lagi menerima bunga seperti yang biasa ia terima, keterangan dari pelaku bahwa usaha tersebut macet.

Karena merasa telah ditipu salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepala Mapolres Merangin, setelah dilakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil di tangkap (*).