Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Tabir Ulu Dibekuk Polisi

Dua pelaku yang diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Merangin
Dua pelaku yang diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Merangin /


MERANGIN,beritajam.net -- Tim Opsal Satuan Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, keduanya warga kecamatan Tabir Ulu pada Selasa (16/3/2021).

Tim berhasil mengamankan pelaku Azwar (38) seorang petani yang merupakan warga Desa Pulau Aro dan pelaku Juanda (26) warga Desa Kapuk dari kecamatan yang sama.

Tim berhasil mengamankan para pelaku berbekal informasi dari warga bahwa di Dusun Harapan Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu kemudian tim melakukan penyelidikan.

Setelah itu, aparat bersama informan memancing TO dengan cara memesan Shabu seharga Rp 500.000 dan sekira pukul 16.40 Wib tim melihat 2 orang TO bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya lalu dilakukan pembuntutan.

Sesampainya disebuah rumah aparat langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, ditangan Pelaku ditemukan satu buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan satu buah paket Shabu yang diakui adalah milik pelaku.

Dari interogasi awal oleh aparat pelaku mengaku membeli shabu dengan harga Rp 500.000 dari Ndut di pondok kebun karet di Desa Muara Jernih.

Tak menunggu lama, tim langsung bergerak untuk dilakukan pengembangan ke tempat ndut namun naas tim mendapati pondok sudah ditinggal dalam kondisi kosong.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih membenarkan kejadian ini dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

"Pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Edih.

Terhadap para pelaku kata Iptu Edih atas tindakan yang dilakukan diganjar dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Himun Zuhri