MERANGIN,beritajam.net - Abdul Haris (35) bersama rekannya Findi Heriansyah (32) warga Rantau panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi Narkotika
Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu (9/8/2021) lalu. Tim Satres Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dua orang pelaku sering membeli narkotika untuk dijual kembali di wilayah kecamatan Tabir.
Dari informasi tersebut, pada Rabu (18/8/2021) tim melihat kedua pelaku sedang berteduh di salah satu warung di salah satu desa kecamatan tersebut.
Curiga dengan gerak gerik pelaku, polisi langsung menghampiri mereka, kedua pelaku sempat hendak melarikan diri, namun dengan sigapnya polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat digeledah polisi, dari Findi ditemukan 5 paket yang diduga narkoba jenis sabu, kepada polisi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari EG di Kabupaten Bungo.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
"Iya, kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Merangin," ujar Iptu Edih. Jum'at (27/8/2021)
Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*).
(Himun Zuhri/Beritajam.net)