Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Pelaku pembunuhan Plt. Kepala BPDB Merangin H Syafri beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan Plt. Kepala BPDB Merangin H Syafri beberapa waktu lalu. /


MERANGIN,beritajam.net - Perkembangan proses hukum terhadap tersangka pembuhunan Plt. kepala BPBD Merangin H Syafri (55) masih dalam tahap I.

Penyidik belum dapat melimpahkan perkara ini ke meja penuntut umum, di Kejari Merangin karena masih menunggu hasil visum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum.

"Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin sudah tahap satu dan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit," ujar Indar Senin (13/9/2021).

Indar Wahyu menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas P 19, jika nanti sudah lengkap maka langsung ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jika sudah lengkap langsung P 21" ujarnya.

Untuk diketahui, nyawa Syafri dihabisi pelaku Redian Tubagus Rangga (28) yang tak lain pekerja kebun korban, ia melancarkan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah linggis.

Pelaku yang saat ini masih mendekam dijeruji besi Mapolres Merangin adalah warga desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko. Duh nekat berbuat keji terdapat majikan pada 29 Juli 2021 lalu.

Tak hanya membunuh, pelaku juga menjarah harta benda korban seperti jam tangan bermerek, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta lalu kabur ke Sumsel.

Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus aparat, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Merangin (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)