Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir, Merangin.
Dua pelaku merupakan kurir saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Tamlihon (32) warga RT.004/001 Kelurahan Dusun Baru dan Yanuar (32) RT.21 Kelurahan Kampung Baruh, dua daerah ini berada di Kecamatan Tabir.
Penangkapan para pelaku berawal saat Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diduga sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran wilayah kecamatan Tabir.
Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan Lidik dan Observasi serta hunting untuk mendapatkan keterangan mengenai aktifitas terlarang ini.
Kemudian pada Senin (04/7/2022) sekira pukul 16.30 WIB salah seorang dari tim opsnal Satres Narkoba melakukan Under Cover buy dengan cara membeli langsung kepada pelaku.
Hasil komunikasi aparat dengan para pelaku sepakat untuk bertemu serta transaksi barang haram tersebut di pinggir jalan di kelurahan Kampung Baruh.
Setelah bertemu para pihak sepakat untuk mengecek barang yang di bawa oleh kedua pelaku ke TKP.
Namun tak butuh waktu lama saat melihat di tangan pelaku ada Narkotika jenis Shabu kemudian anggota yang lain langsung mengamankan kedua pelaku.
Saat hendak diamankan, salah satu pelaku bernama Tamlihon sempat melarikan diri dan berhasil membuang Barang Bukti (BB) jenis Shabu tersebut bekisar jarak 10 meter dari TKP.
Melihat pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, tim langsung melakukan pencarian dan akhirnya ditemukan lalu diintrogasi sehingga Tamlihon mengakui bahwa shabu itu miliknya.
Hal ini seperti dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia. Ia mengatakan kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan pihak kepolisian.
"Keduanya diganjar dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Res Narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Merk OPPO warna Rose gold beserta Sim card dan 2 paket klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,15 gram (*).