Jual Sabu di Kawasan Muara Siau, Oknum Anggota Satpol PP Merangin Diringkus Polisi

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar konferensi pers
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar konferensi pers /


MERANGIN,beritajam.net - Tim Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, informasi yang didapat media ini pelaku dikabarkan merupakan oknum anggota Satpol PP Merangin non ASN.

Pelaku yang diamankan yakni Fadlan Hadi (26) pada Rabu (17/11/2021) di salah satu rumah makan ternama di Muara Siau.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapat tim Satres Narkoba Polres Merangin pada, Selasa (9/11/2021) lalu bahwa Fadlan sering menjual Narkotika jenis Sabu ke wilayah Muara Siau dan sekitarnya.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan serta melakukan observasi untuk mendapatkan keterangan terkait kasus ini.

Tak butuh waktu lama, pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB anggota Satres narkoba melakukan under coverbuy alias malakukan pembelian terselubung dengan memesan narkotika shabu untuk dibeli.

Sekira pukul 19.00 wib pelaku datang menghampiri anggota yang berada melakukan memesan Sabu di rumah makan Sabda Alam dengan membawa paketan shabu hang hendak di jual.

Sesampai di rumah makan pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika shabu didalam kotak rokok magnum dan 1 paket ditemukan didalam kotak rokok rasta.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar konferensi Pers, Kamis (18/11/2021).

"Barang bukti yang diamankan diakui oleh pelaku kepemilikannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Himun Zuhri/Beritajam.net).