Jelang Ramadhan, Polres Merangin Amankan Ribuan Botol Miras Beserta Pemiliknya di Pamenang

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K., MH saat menggelar konfres pada Sabtu (2/4/2022)
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K., MH saat menggelar konfres pada Sabtu (2/4/2022) /


MERANGIN,beritajam.net - Dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tim Ops Pekat I Siginjai Poles Merangin berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk.

Tak hanya itu, kegiatan yang digelar menjelang memasuki bulan suci ramadhan tahun ini, aparat juga mengamankan pemilik ribuan botol miras tersebut.

Baca Juga: Kapolres Berganti Zulfahmi Masih Tetap Buron, AKBP Dewa: Kendala Kita Dia Punya Uang

Aparat mengamankan pemilik berinisial L (58) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang pada Kamis (17/3/2022). Dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

L diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Mini Market Desi Pasar Pamenang, kecamatan Pamenang terdapat aktifitas jual beli miras.

Mendapati laporan warga, tim Pekat I Siginjai Polres Merangin bergerak menuju TKP, sesampai di lokasi aparat langsung melakukan penggeledahan.

Setelah digeledah akhirnya ditemukan tumpukan miras yang terdapat di gudang minimarket tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin.

Tak hanya mengamankan barang bukti miras, aparat kepolisian juga langsung membawa pemilik miras ke Polres untuk menjalani proses selanjutnya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (2/4/2022) di aula Mapolres Merangin.

"Tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras dan alkohol, dengan ancaman pidana denda maksimal 25 juta atau kurungan 6 bulan," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan kata Kapolres dengan total sebanyak 1990 botol yang terdiri dari topi miring sebanyak 146 botol.

"Asoka sebanyak 909 botol ukuran 250 ml, Anggur merah sebanyak 180 botol dengan ukuran 275 ml dan anggur merah sebanyak 595 botol ukuran 620 ml," tambah Kapolres.

Selain itu, anggur putih sebanyak 42 botol, Prost 48 botol 620 dan beras kencur sebanyak 70 botol, tersangka sendiri saat ini masih diamankan (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net).