Hasil Pilkades Belum Usai, Puluhan Warga Lubuk Birah Gelar Aksi Demo di DPRD Merangin

Suasana aksi demo warga lubuk birah
Suasana aksi demo warga lubuk birah /


Penulis: Supmedi | Editor: Himun Zuhri


MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Hasil Pilkades Serentak 2022 Merangin masih menyisakan polemik. Pasalnya, terjadi gugatan hingga ke tingkat Kabupaten.

Ada dua Desa yang saat ini bersengketa ditingkat Kabupaten, yakni Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau dan Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir.

Khusus di Desa Lubuk Birah, perolehan suara kedua calon sama, yakni Akhyakudin Calon urut 1 dan Alwi Calon urut 2 sama-sama meraih suara 178. Kemudian ditetapkan Calon urut 1 sebagai Kades terpilih.

Namun warga pendukung calon urut 2 menduga ada indikasi kecurangan dalam proses pemilihan Desa Lubuk Birah ini. Sehingga puluhan warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin mencari keadilan, pada Jumat (3/6/2022) pagi.

Pantauan dilapangan, sedikitnya ada 50 orang massa mendatangi gedung Dewan tersebut, dan disambut oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, didampingi anggota Dewan dari Dapil IV diantaranya Hasren Purja Sakti dan Safriyon.

Sementara dari pihak Pemkab Merangin, tampak hadir Kadis PMD Merangin, Andre Fransusman didampingi Plt Kabag Hukum Setda Merangin.

"Hasil draw tidak kami permasalahkan, namun yang menjadi permasalahan adalah adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan tersebut," ujar perwakilan Warga.

Warga menyampaikan, beberapa indikasi kecurangan tersebut, diantaranya seperti ada yang mencoblos dua kali. Pemanggilan pemilih tidak berdasarkan absen, tapi berdasarkan daftar pemilih.

"Ada pencoblosan tidak dilakukan oleh pemilih, tapi dilakukan oleh orang lain," beber warga lagi.

Mendapati informasi itu, anggota Dewan Dapil IV, Safriyon mempertanyakan regulasi penetapan calon terpilih, sedangkan perolehan suara sama kepada Kadis PMD.

Andre menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa penetapan calon terpilih dengan perolehan suara sama, dengan Desa yang TPS hanya satu, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

"Ada dua opsi, tetapkan calon terpilih atau pemilihan ulang. Sebelum itu terjadi harus dilakukan pleno dahulu, maka setelah itu ada peluang gugatan. Kita mengakomodir keberatan," ujarnya.

Dalam proses sidang sengketa yang diagendakan pada Senin (6/6/2022) mendatang, pihaknya akan memegang prinsip menjunjung tinggi netralitas, tidak berpihak ke salah satu calon.

"Prosesnya berjenjang, selesaikan di tingkat Desa, lalu Kecamatan, jika masih ada keberatan baru sampai ke tingkat Kabupaten," terangnya.

Dirinya juga meminta, saat sidang penyelesaian sengketa pada Senin nanti, agar yang hadir hanya pihak yang diundang dan yang berkepentingan saja.

"Yang akan diundang, Panitia dan pengawas Kecamatan, pps, kpps, saksi calon di TPS, kedua calon. Kita akan mengkaji dimana kesalahannya dulu, maka kami minta warga tidak terlalu banyak yang datang," ujarnya.

Ketua DPRD Herman Efendi menyampaikan kepada warga, agar menyiapkan semua bukti-bukti soal adanya indikasi kecurangan tersebut.

"Bukti harus disiapkan, nanti saat pleno tingkat kabupaten sampaikan semua bukti indikasi kecurangan tersebut," ungkapnya.

"Yakinkan, bahwa panitia kabupaten tidak memiliki kepentingan, tidak berpihak ke salah satu calon," ujarnya lagi.

Ditambahkan Hasren, bahwa dirinya meminta Pemkab Merangin dalam hal ini panitia Pilkades tingkat kabupaten Merangin, dalam menyelesaikan masalah ini harus adil.

"Tolong selesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Warga siapkan semua bukti, karena untuk membuktikan ada kecurangan maka harus dengan alat bukti," tambahnya.

Untuk diketahui, massa warga Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau melakukan aksi ke gedung Dewan Merangin, setelah menyampaikan orasi di halaman Gedung, warga diterima masuk ke dalam gedung dan melakukan audiensi yang dilaksanakan diruang Banggar DPRD Merangin (*)