Empat Pemuda Sungai Tebal Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Nekat Tanam Ganja

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K /


MERANGIN,beritajam.net - Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan Empat orang tersangka kasus Narkotika jenis ganja dan satu tersangka jenis sabu, pada Selasa (16/11/2021).

Dua tersangka yang pertama diamankan yakni Abdul Razak (23) dan Pipen (23) keduanya merupakan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.

Kejadian penangkapan berawal saat tim Satres Narkoba Polres mendapatkan informasi bahwa anggota polsek lembah masurai telah mengamankan dua orang pelaku yang sedang transaksi ganja.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim langsung menuju Polsek Lembah Masurai, kedua pelaku langsung diintrogasi dan mengakui status kepemilikan barang haram tersebut.

Pelaku menerangkan bahwa 1 bungkus narkotika ganja yang diamankan di dalam jok motor Pipen adalah paket ganja yang dibeli dari Abdul Razak seharga Rp. 300.000, namun hanya dibayar Rp. 250.000,.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan dua tersangka lagi yakni Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) keduanya juga warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Lembah Masurai.

Para pelaku yang terlebih dahulu diamankan Polsek Lembah Masurai ini merupakan TO, kedua pelaku merupakan jaringan narkotika ganja di wilayah kecamatan Lembah Masurai kab. Merangin.

Sekira pukul 23.00 Wib dihari yang sama tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi.

Hasil interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah milik Angga yang diambil dari kebunnya. Ia mengakui bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun.

Kemudian, pada esok harinya Rabu (17/11/2021) pagi, tim opnal dan anggota polsek Lembah Masurai dengan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Renovasi pergi ke kebun milik Angga yang berada di daerah seberang Siau dan sampai di lokasi pukul 11.00 Wib.

Sesampai di lokasi tersebut, tim langsung menuju tanaman yang diduga ganja dan tim berhasil mengamankan 1 batang narkotika ganja dan 12 batang ukuran kecil.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar Konferensi Pers pada Kamis (18/11/2021) di Aula Wira Satya Polres Merangin.

"Pelaku berikut barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di ganjar dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)

(Himun Zuhri/Beritajam.net)