Digrebek Saat Pesta Sabu, Kholil Cs Akhirnya Ditangkap Polisi

Empat dari Lima pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu warga Merangin saat diamankan tim Satres Polres Merangin.
Empat dari Lima pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu warga Merangin saat diamankan tim Satres Polres Merangin. /


MERANGIN,beritajam.net - Satres Narkoba Polres Merangin berhasil amankan Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Selasa (3/8/2021) beberapa hari lalu.

Kelima pelaku yang diamankan aparat ketika tengah pesta barang haram tersebut diantaranya, Kholil (20) Fikri (28) Safriadi (26) Andi (24) kesemuanya warga Bangko, Merangin dan M Suit (56) warga Bungo.

Tim Satres narkoba mendapatkan informasi bahwa dirumah kontrakan Fikri Alias Ucok yang beralamat di kawasan pasar baru Bangko sering terjadi transaksi jual beli sabu dan sering di jadikan tempat pesta sabu.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan upaya penyelidikan dan ovservasi lapangan dan akhirnya pada Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB kediaman Fikri direbek polisi ketika pesta sedang berlangsung.

 

Kemudian Fikri beserta 3 rekannya Kholil, Adi dan Andi dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 2 (dua) paket narkotika sabu serta barang barang lainnya.

Kepada polisi Fikri mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari M Suit warga Desa Rantau Ambacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Pelaku penyalahgunaan Narkotila sabu yang merupakan warga Bungo

Lalu petugas melakukan pengembangan akhirnya Suib alias Wo berhasil diringkus dikediamannya dan mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu didalam motornya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Iya, kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin," ujar Iptu Edih, Senin (9/8/2021)

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan bruto 12,1 gram serta uang Rp1.660.000.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)