Dalam Sebulan, Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Ringkus 6 Pelaku Pengedar Sabu

Kapolres Merangin saat menggelar Konfres pada Rabu (10/8/2022)
Kapolres Merangin saat menggelar Konfres pada Rabu (10/8/2022) /


Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda


MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Dalam kurun waktu satu bulan, Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin telah berhasil meringkus Enam pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

Enam pelaku yang kini menyandang status tersangka terbagi kedalam Empat kasus, dengan waktu dan tempat penangkapan berbeda dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Enam tersangka pengalahgunaan narkotika jenis sabu

Dalam rentang waktu 4 Juli - 2 Agustus 2022 Team Macan telah mengamankan para pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan metode under cover buy alias menyamar sebagai pembeli.

Pertama, pada Senin (4/8/2022) team macan mengamankan pelaku yakni Tamlikhon (32) warga RT.004/001 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.

Pelaku kedua dalam kasus yang sama yaitu Yanuar (32) warga RT. 21 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir. Keduanya diamankan aparat di pinggir jalan di kelurahan tersebut saat hendak jual-beli sabu.

Kedua, pada Jum'at (15/7/2022) Team Macan Satres Narkoba berhasil mengamankan Wanda Irawan (35) warga BTN Villa Mas Permai Blok F no. 2 RT. 15 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.

Pelaku diamankan di Depan kantor BPN yang tepat berada di depan Kantor Polres Merangin, ketika hendak transaksi sabu dengan aparat yang sedang menyamar.

Ketiga, pada Senin (25/7/2022) Team Macan kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, keduanya ditangkap di Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Dua pelaku dengan status tersangka yakni Zakaria (46) dan Muhammad Bujang (41) keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Keempat, Team Macan pada Selasa (02/8/2022) berhasil mengamankan pelaku Rudi Nasution (28) yang merupakan warga Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

Pelaku yang membawa barang haram dari Muratara ini ditangkap aparat di Simpang Pasar Pamenang, kecamatan Pamenang, Merangin. Ditangkap saat hendak transaksi sabu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, SIK saat menggelar konferensi pers (Konfres) pada Rabu (10/8/2022) bertempat di Aula Polres Merangin.

"Penangkapan dengan BB terbesar tahun ini ialah kasus Sabu di Pamenang ia membawa barang dari Rawas dan ia beli dengan harga 70 juta, keenam tersangka merupakan pengedar," ujar Kapolres.

Adapun total barang bukti (BB) Sabu yang diamankan dalam Empat kasus dengan Enam pelaku ini sebesar 1 ons lebih dan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap keenam pelaku saat ini masih ditahan di jeruji besi Mapolres Merangin guna mempertangungjawabkan perbuatannya (*).