Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Bupati Merangin H. Mashuri akhirnya angkat bicara soal banyaknya mobil dinas (Mobnas) di lingkup Pemkab Merangin yang tidak bayar pajak kendaraan.
Tak sungkan, Mashuri mengakui hal ini terjadi bagian dari kelalaian sehingga ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak mengalokasikan anggaran pajak.
Ia juga mengintruksikan kepada OPD untuk membayar pajak dan menganggarkan ini melalui APBD Perubahan tahun 2022. Karena membayar pajak merupakan kewajiban.
"Ya kita tahun lalu ada kelalaian ada yang tidak dianggarkan, untuk BH 2 F tetap kita bayarkan pajaknya per Nopember. Untuk BH 3 F tanggung jawab Setwan," kata H. Mashuri.
Hal ini dikatakan Mashuri saat dikonfirmasi beritajam.net di Kantor Bappeda Merangin usai mengikuti kegiatan melalui meeting zoom, pada Rabu (14/9/2022) siang.
Terkait mobnas BH 1 F yang juga tidak bayar pajak bahkan sudah memasuki tahun kedua, Mashuri berdalih karena mobil itu tidak dipakai olehnya dan saat ini sedang berada di Jambi.
"Terkait BH 1 F adalah mobil Innova hitam yang sekarang berada di Jambi, saya monitor memang belum terbayar pajaknya, ya karena kami tidak memakainya" kata Mashuri beralasan.
Anehnya takkala Mashuri mengatakan mobil ber Nopol BH 1 F saat ini berada di Jambi namun kendaraan jabatan bupati Merangin saat ini juga menggunakan Nopol BH 1 F.
Sementara itu, kepala Samsat Merangin Roni Paslah menanggapi dalih bupati Merangin H Mashuri yang mengatakan tak bayar pajak mobil dinas karena fisik mobil di luar daerah.
"Biar bagaimanapun, yang namanya nopol BH 1 F ya mobil jabatan bupati dan pajaknya menjadi tanggung jawab Pemkab Merangin, dan pajaknya wajib dibayar, dan itu aset Merangin," kata Roni.
Roni mengatakan sebelum ini pihaknya telah dua kali berkirim surat kepada Pemkab Merangin agar dapat membayar pajak kendaraan dinas yang sudah lama menunggak.
Diketahui bahwa Samsat Merangin tahun 2022 diberi target pendapatan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 31,35 miliar, BBNKB sebesar Rp. 59,49 juta dan Air Permukaan sebesar Rp. 61, 05 juta.
Sehingga total target pendapatan Samsat Merangin yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi sebesar Rp. 31,476 miliar.
Namun demikian anggaran tersebut tetap dibagi ke daerah melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jambi kepada Pemkab Merangin. Untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp. 52,943 miliar (*).