Biuku Tanjung Bergejolak, Meski Dikenai Saksi Adat Kadesnya Masih Menjabat

Tampak Kantor Desa Biuku Tanjung disegel warga
Tampak Kantor Desa Biuku Tanjung disegel warga /


Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda

MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Pasca Kepala Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat Pandri Sunarto ditangkap warganya saat berduaan dengan seorang janda di semak, persoalan belum usai.

Atas aksi nekat Kades yang biasa disapa Buyung ini, pada 20 April bulan lalu ia telah disidang secara adat oleh lembaga adat desa setempat dan sang kades dinyatakan bersalah.

Namun, jangankan dipecat dari jabatan orang nomor satu di desa tersebut, membayar denda atas sanksi adat kabarnya belum ditunaikan sehingga memicu amarah warga.

Warga Biuku Tanjung pada Jum'at (13/5/2022) bergejolak hingga melalukan aksi penyegelan kantor desa sebagai wujud protes atas sanksi adat yang kabarnya tak dijalankan sang kades.

Sementara berdasarkan hasil sidang adat yang diputuskan pada Rabu 20 April 2022 lalu dan ditandatangi oleh ketua Lembaga Adat Desa Nizar Bakri dan Wakil Ketua A. Somad.

"Maka dengan Kesepakatan Bersama Bahwa Kepala Desa Biuku Tanjung Atas Nama Pandri Sunarto Dijatuhi Hukum Adat Beras 20 Gantang Kambing 1 Ekor" bunyi hasil sidang adat yang dituangkan ke dalam berita acara.

Didalam berita acara tersebut bahwa Kades dinyatakan menyalahi aturan adat membawa seorang janda atas nama AP ke kebun Sawit.

Buyung membawa seorang perempuan yang bukan muhrimnya pada hari senin malam Selasa pukul 22.30 Wib dan tertangkap basah oleh masyarakat Biuku Tanjung sedang berduaan di perbatasan Desa Biuku Tanjung dan Desa Merkeh.

Jika dikaitkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemulihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Maka kepala desa Biuku Tanjung tak lagi memenuhi syarat sebagai Kades.

Adapun persyaratan Calon Kepala Desa pada pasal 12 dibunyikan bahwa setiap calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pada poin (n). "Tidak pernah dihukum secara adat oleh masyarakat dalam wilayah Kabupaten Merangin selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga adat desa atau kecamatan dan diketahui oleh lembaga adat Kabupaten".

Sementara pada pasal 41 ayat (1) Kepala Desa berhenti karena, a. Meninggal dunia, b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan.

Pada ayat (2) berbunyi "Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa"

Ditegaskan bahwa kepala desa yang dapat diberhentikan pada poin (h) "Melanggar Hukum Adat yang dikeluarkan oleh lembaga Adat Desa, atau lembaga Adat Kecamatan, dan atau lembaga Adat Kabupaten".

Meskipun telah dinyatakan didenda secara adat desa dan bertentangan dengan Perda, Kepala Desa Biuku Tanjung Pandri Sunarto masih dinyatakan sebagai Kades Aktif.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Bangko Barat Safwan saat dikonfirmasi beritajam.net baru-baru ini. Safwan mengatakan bahwa Buyung masih Kades Aktif

"Dari Lembaga Adat Desa sudah dikenakan sanksi, saat ini tinggal menunggu hasil keputusan musyawarah BPD, apakah saudara Kades tetap dipertahankan atau diusulkan untuk diberhentikan. Saat ini masih Kades aktif," ujar Camat.

Senada dengan Camat Bangko Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin Andrie Fransusman juga mengatakan bahwa Pandri Sunarto masih kades aktif.

"Masih aktif, belum ada laporan naik dari kecamatan. Informasinya masih di tingkat banding LAD kecamatan," pungkas Andrie (*).