MERANGIN,BERITAJAM.NET - Seorang Pemuda beriniasial BIS (27) warga Renah Pamenang Kabupaten Merangin harus berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, ia kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver, tak hanya satu Senpi bahkan pelaku membawa dua unit Senpi sekaligus.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (29/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Desa Meranti B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa Senpi.
"Ya, benar kita telah mengamankan satu orang laki-laki, diduga melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api rakitan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," terangnya.
Selain dua pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, ditangan pelaku juga ditemukan barang bukti lainnya seperti, Tiga butir amunisi kaliber 9 mm, empat unit handphone berbagai merk, Dua Unit mobil Fortuner dan Avanza dan Tiga buah kunci mobil berbagai jenis serta barang bukti lainnya.
"Dan ditangan pelaku juga ditemukan dua buah kaca Pirex. Diduga bekas mengkonsumsi barang haram Narkotika," tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Merangin, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.