Pemusnahan Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Barang Bukti 80 Kg Ganja Kering Tak Bertuan, Akhirnya Dimusnahkan Polres Merangin

Barang Bukti Ganja Kering yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar
Barang Bukti Ganja Kering yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar /


MERANGIN,beritajam.net - Sebanyak 80 paket dengan berat 80 kg ganja kering yang diamankan tim Satres Narkoba pada Selasa (16/11/2021) lalu di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Acara pemusnahan barang haram tak bertuan itu dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolres dan unsur Forkopimda Merangin, Jum'at (26/11/2021).

Prosesi pemusnahan barang bukti ganja kering, Jumat (26/11/2021).

Hanya saja, dari 80 kg barang bukti ganja tersebut masih disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian kandungan di Balai Pengujian Obat dan Makanan (BPOM) Jambi seberat 9,33 gram.

Hal ini seperti dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan bahwa ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 80 paket dengan berat bruto 81 Kg.

"Barang bukti disisihkan seberat 9.33 gram untuk penyidikan, juga untuk menguji kandungan melalui BPOM," ujar Kapolres Merangin.

Untuk diketahui ganja tersebut awalnya ditemukan oleh warga RT 7 Desa Mentawak terbungkus didalam empat karung warna putih, mendapat informasi Satresnarkoba langsung ke TKP disaksikan kades Mentawak, Abu Bakar.

Namun hingga saat ini pemilik barang haram tersebut belum diketahui aparat, namun upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan tim Satres Narkoba Polres Merangin (*).

(Himun Zuhri/Beritajam.net)