Penulis: Himun Zuhri | Beritajam.net | Berani Beda
MERANGIN,BERITAJAM.NET -- Pemkab melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan pro rakyat, yakni program penghapusan denda pajak daerah.
Penghapusan denda administrasi pajak ini diberlakukan bagi 11 objek pajak daerah yang dipungut oleh BPPRD Merangin, Pemkab menghimbau wajib pajak memanfaatkan program ini.
Tak tanggung-tanggung penghapusan denda pajak ini diberlakukan Pemkab kepada wajib pajak yang terdapat denda sejak tahun 2014 silam atau selama Delapan tahun pajak.
Kendati demikian, terhadap pokok pajak tidak ada penghapusan tetap berlaku pajak normal hanya penghapusan terhadap denda administrasi pajak yang menunggak selama ini.
Penghapusan denda pajak ini berdasarkan Keputusan Bupati Merangin Nomor 88 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun Pajak 2014 sampai dengan tahun pajak 2021.
Baca Juga: BPPRD Merangin Himbau Wajib Pajak dan Retribusi Taat dan Memenuhi Kewajibannya
Kebijakan ini merupakan langkah kongkrit bagi Pemkab untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah.
Hal ini seperti dikatakan Plt. Kepala BPPRD Merangin H.M Zubir saat dibincangi beritajam.net pada Kamis (10/11/2022) pagi. Ia menghimbau wajib pajak dapat memanfaatkannya.
"Pemkab sudah memberlakukan penghapusan denda pajak ini sejak tanggal 15 Februari awal tahun, dan program ini akan berakhir pada 31 Desember tahun ini," kata H.M Zubir dibenarkan Supianto Kabid Penagihan dan Penghapusan.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan ini, H. M Zubir berharap wajib pajak yang telah menunggak pajak agar dapat membayar pokok pajaknya karena semua dendanya akan dihapus.
"Mari, manfaatkanlah waktu yang tersisa ini untuk membayar pajak karena waktu tinggal sedikit lagi. Dan sayang wajib pajak nanti bayar pajak normal dan dikenakan denda," tambahnya.
Dengan adanya program ini, lanjut Zubir tentu dapat meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban terhadap pajak daerah yang harus dibayar wajib pajak.
"Adanya program ini tentu dapat meringankan beban masyarakat dan hanya bayar pokok pajak. Apalagi ini membantu karena kondisi ekonomi kita saat ini sulit pasca Covid-19 ini," pungkas Asisten III Setda Merangin ini.
Berdasarkan data yang dihimpun tunggakan pajak daerah terbesar pertama yakni pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), kedua Pajak Reklame dan ketiga Pajak Galian C.
Selain tiga jenis pajak daerah terdapat delapan objek pajak daerah yang akan diberlakukan penghapusan denda yakni pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan non PLN.
Selanjutnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (*).